Jejak Saifannur, Bupati yang Melarang Nonmuhrim Ngopi Semeja

Table of Contents
Bireuen - Bupati Bireuen, Saifannur, melarang nonmuhrim ngopi bareng satu meja di kafe/restoran. Jejak Saifannur ternyata berliku untuk menjadi Bupati. Ini ceritanya.

Saifannur mendaftar sebagai Bupati pada pilkada serentak 2016. Pada 24 Oktober 2016, Komisi Independen Pemilihan (KIP), mencoret nama Saifannur dari bursa pilkada.

KIP beralasan Saifannur tidak lolos kesehatan yang dilakukan oleh RSUS Zainoel Abidin. Saifannur meradang dan menggugat KIP ke PTUN hingga Mahkamah Agung (MA). KIP tidak tinggal diam dan buka-bukaan yaitu hasil tes kesehatan menunjukkan Saifannur memiliki 'neurobehavior' atau ingatannya tidak bagus.

Mendapati hal itu, Saifannur melakukan tes kesehatan pembanding di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, dan RS Materna, Medan. Pada 24 November 2016, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak gugatan Saifannur dan tetap mencoret namanya dari bursa pilkada.

Saifannur tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan gugatan itu dan mengalahkan KIP.

"Menyatakan batal SK KIP," demikian putus MA sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Kamis (6/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin dan Yulius. Lalu mengapa ketiganya mengabaikan pertimbangan RSUD Zainoel Abidin? Berikut pertimbangan dalam putusan yang diketok pada 16 Desember 2016:

1. Tes psikologi dilakukan pukul 23.00 WIB, sehingga dianggap terburu-buru dan tidak efektif.
2. Saifannur adalah Ketua Partai Golkar kabupaten Bireuen.
3. Saifannur pernah menjabat sebagai Kepala Desa Paya Meuneng selama 14 tahun.
5. Saifannur memiliki perusahaan dengan tenaga kerja 400 orang karyawan.
6. Saifannur memiliki izin memegang senjata api yang dikeluarkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.

Dengan 6 alasan di atas, maka MA mengabaikan hasil temuan neurobehavior.

Mengantongi putusan kasasi itu, Saifannur pun melenggang ke pilkada. Saat hari pencoblosan digelar pada 17 Februari 2017, Saifannur berhasil mengalahkan pasangan lain dengan meraup 74.292 atau 34,89 persen. Ia kemudian resmi dilantik menjadi bupati.

Satu tahun berselang, Saifannur membuat kebijakan kontroversial yaitu larangan minum kopi semeja bagi nonmuhrim. Kebijakan ini ditentang oleh LSM perempuan setempat.

"Syariat Islam adalah rahmatan lil alamin, bukan menjadi 'ajang' pengambilan kebijakan sepihak oleh penguasa tanpa melihat kajian menyeluruh untuk kemaslahatan umat," kata Inong Aceh Kabupaten Bireuen, Muazzinah Yacob.

Sumber