Kepergok, Maling Motor Asal Bireuen Babak Belur Dihajar Massa di Lhokseumawe

Table of Contents
Kepergok, Maling Motor Asal Bireuen Babak Belur Dihajar Massa di Lhokseumawe
Diki Hasri (32), babak belur dihajar warga dan mahasiswa karena kepergok mencuri sepeda motor di kawasan kampus Politekhnik Negeri Lhokseumawe
Kabar Aceh Online - Nasib apes dialami Diki Hasri (32) warga Desa Geudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Diki babak belur dihajar warga dan mahasiswa karena kepergok mencuri sepeda motor di kawasan kampus Politekhnik Negeri Lhokseumawe, Selasa (16/12/2018) sekira pukul 12.30 WIB.

Beruntung, Diki cepat diamankan oleh salah satu anggota Polsek Blangmangat dan Satpam yang ada di kampus politeknik.

Melihat adanya pelaku pencurian motor dihajar massa dan warga, petugas langsung mengamankan Diki ke pos Satpam.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Andrian mengatakan, saat melakukan aksi pencurian pelaku memanjat pagar kampus dan langsung menuju ke lokasi parkir.

Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, kata Kasat, salah satu anggota Polsek Blangmangat dan Satpam yang ada di kampus politeknik mendekati pelaku pencurian dan menggeledah tersangka.

“Saat diperiksa ditemukan kunci T dan juga kunci sepeda motor. Pelaku langsung diamankan ke pos satpam karena massa sudah mulai rame menggerubungi pelaku,” kata Iptu Rezki, Rabu (19/12/2018).

Usai diamankan, kata dia, petugas kampus kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Lhokseumawe.

“Mereka dijemput oleh tim URC Lhokseumawe dan sudah diamankan di Mapolres,” kata Kasat.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor yang hendak dicuri jenis honda Beat BL 3359 NAB, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku jenis Honda Vario BL 3076 ZW, dan 1 buah kunci T serta obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana,” kata Iptu Rezki.

Adapun isi dari Pasal pencurian tersebut adalah sebagai berikut:

Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.