Pengamat: Kedepan Buatlah Qanun Sesuai Keinginan DPR dan Malik Mahmud Sebagai WN Seumur Hidup

Table of Contents
 Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe Aceh Seumur Hidup
Malik Mahmud Al-Haytar saat mengikuti proses pengukuhan dirinya sebagai Wali Nanggroe ke X di Gedung DPR Aceh, Jumat (14/12/2014)
KAO, Banda Aceh - Pengukuhan kembali Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe ke X menuai kritik pengamat hukum dan politik Muksalmina Mta.

Muksalmina menyarankan DPR Aceh mencabut Qanun Lembaga Wali Nanggroe jika tetap bersikeras mengukuhkan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe ke X untuk masa tugas 2018-2023.

" Apabila DPR Aceh bersikeras tetap melaksanakan pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe, sebaiknya Qanun Lembaga Wali Nanggroe segera dicabut," kata Muksalmina Mta dalam siaran pers yang dikirim kepada AJNN, Jumat (14/12/2014) malam.

Seperti diberitakan meski menuai polemik, DPRA kembali mengukuhkan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe ke X untuk masa jabatan 2018-2023. Pengukuhan Malik berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPR Aceh di Jalan Teuku Daud Beureueh, Jumat 14/12/2018 malam.

Menurutnya pencabutan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2013 merupakan langkah menjaga wibawa DPR Aceh dan menghargai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006, yang lahir dari nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki.

Keputusan DPR Aceh yang tetap mengukuhkan Malik Mahmud dinilai Muksalmina sebagai bentuk pengingkaran DPRA atas produk hukum yang disusunnya karena penetapan Malik Mahmud bertentangan dengan Qanun Lembaga Wali Nanggroe.

" Jadi jangan berbicara tidak menghargai MoU Helsinki dan UUPA, serta menganggap memperkeruh perdamaian jika banyak kalangan menyorot penetapan kembali Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe. Padahal DPRAlah yang memperkeruh perdamaian dan tidak menghargai Mou Helsinki karena meski tahu penetapannya bertentangan dengan qanun tapi tetap mengukuhkannya," kata Muksalmina Mta.

Muksalmina menyarakan agar kedepan DPR Aceh kembali mengatur Qanun Lembaga Wali Nanggroe terbaru pengganti Qanun Nomor 8 Tahun 2012 yang sesuai keinginan DPR Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe.

Aturan qanun terbaru tersebut untuk menghindari polemik di dalam masyarakat yang kerap dianggap tidak menghargai MoU Helsinki dan UUPA.

" Qanun inikan produknya DPRA, merekalah yang menyusun isinya, jadi jika qanun Wali Nanggroe saat ini dianggap tidak sesuai, DPR bisa membuat aturan yang baru. Salah satu poinnya mungkin bisa dimasukkan menunjuk secara tegas Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe seumur hidup dan kemudian baru dilakukan pemilihan berlanjut," kata Muksalmina.