Yusril Ihza Mahendra: Penahanan Ibu Bayi Kembar Tiga di Rutan Bireuen tak Manusiawi

Table of Contents
Yusril Ihza Mahendra terkait Ibu Bayi Kembar Tiga di Rutan Bireuen
Yusril Ihza Mahendra
Kabar Aceh Online - Pakar hukum Tata Negara yang juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi kembar tiga di Kabupaten Bireuen Aceh.

Pasalnya, Maghfiran Binti Zakirsyah ibu muda yang baru berumur 27 tahun ini, harus membawa ketiga bayinya ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen, karena dirinya terjerat kasus penipuan atau calo CPNS.

Yusril yang menghubungi Serambinews.com via telepon, Selasa (18/12/2018) menyatakan, penahanan terdakwa Maghfiran Binti Zakirsyah (27), warga Idi, Aceh Timur di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen ini, tidak tepat. Karena terdakwa baru saja melahirkan bayi kembar tiga.

Meskipun proses hukum terhadap Magfirah sebagai terdakwa kasus penipuan atau calo CPNS tetap dilakukan, tapi kata Yusril, majelis hakim harus mempertimbangkan secara manusiawi keadaan Magfirah.

"Tidak seharusnya Magfirah di tempatkan di rumah tahanan karena dia memiliki bayi yang baru lahir. Apalagi bayinya dibawa ke rumah tahanan. Ini tidak manusiawi," katanya kepada Serambinews.com, Selasa (18/12/2018) melalui telepon.

Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini telah memerintahkan Sekretaris Wilayah PBB Aceh Zulmahdi Hasan dan pengurus DPC Bireuen untuk menjenguk Magfirah yang saat ini ditahan di Rutan Cabang Bireuen.

Bila Magfirah bersedia, Yusril bersedia menjadi pengacaranya tanpa dibayar.

"Kita advokat tidak boleh meminta tapi jika diminta kita siap mendampingi secara cuma-cuma. Saya ini pengacara Jokowi, tapi kalau ada yang gini-gini kita lihat juga," ujarnya.

Seperti diketahui Magfirah binti Zakirsyah (27), warga Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur, bersama tiga bayi kembarnya, sejak 23 hari lalu hingga kini, terpaksa mendekam atau tidur dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen.

Magfirah ditahan di Rutan Bireuen karena diduga tersangkut kasus penipuan atau calo CPNS tahun 2015.

Ia menjadi tahanan hakim di rutan tersebut sejak 16 November 2018 lalu.

Namun sejak itu, Magfirah yang baru melahirkan tiga bayi kembarnya terpaksa ikut membawa serta bayinya mendekam dalam penjara.

Magfirah, Sabtu (8/12/2018) mengatakan, ia melahirkan tiga bayi kembarnya di RSUD Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, pada Rabu (29/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

"Sejak dijemput oleh polisi di Peureulak, saya sebelumnya ditahan di Penjara Mapolres Bireuen, sejak 16 November 2018 atau 23 hari lalu, saya ditahan di Rutan Bireuen, tiga bayi kembar saya yang kini sudah berumur 3 bulan, terpaksa saya bawa ke penjara karena mereka masih harus saya susui," kata Magfirah.

Ditambahkan Magfirah, tiga bayi kembarnya itu satu laki-laki bernama Muhammad Furqan, dan dua perempuan yaitu Jihan Faiha dan Jihan Farahah. Umur mereka kini sudah 3 bulan.



Sumber: aceh.tribunnews.com