Bawaslu; Aparatur Sipil Negara Dilarang Hadiri Kampanye Pemilu

Table of Contents
Aparatur Sipil Negara Dilarang Hadiri Kampanye Pemilu
(foto: Antara)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Kepulauan Riau melarang seluruh aparatur sipil negara menghadiri kampanye Pemilu 2019.  “ASN yang mengabdi sebagai pengurus rukun tetangga dan/atau rukun warga harus merangkul semua partai politik yang ingin bersosialisasi dan berkampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza di Batam, Jumat, 25/1.

Namun, kata Reza, ASN tidak boleh menghadiri acara itu. "Bila ada caleg (calon anggota legislatif) datang, dia harus mengizinkan mereka untuk masuk ke daerahnya. Tapi ketika kampanye, tidak boleh ikut karena ASN-nya melekat," kata dia.

Namun, ASN yang menjabat sebagai camat dan lurah diperbolehkan menghadiri acara reses anggota DPRD di wilayah kerjanya. Kegiatan itu bukan masuk dalam kategori kampanye.mMeski begitu, ASN harus berhati-hati dan memastikan tidak ada alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi acara.

"Kalau reses itu sebagai anggota dewan. Akan tetapi, kalau di tempat acaranya ada alat peraga kampanye, itu bukan reses. Jadi, harus diperhatikan juga," terang Reza.

Bawaslu menyosialisasikan aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu 2019 kepada camat, lurah, dan Kasubag Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Reza mengatakan bahwa sosialisasi itu untuk menerangkan kepada ASN mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan demi menjaga netralitas.

Saat ini, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota, total pegawai mencapai ada 11 ribuan termasuk honorer. “Maka, ini harus dikomunikasikan. Bisa saja dia tak mengerti, tetapi ikut suatu kegiatan yang ternyata kampanye," kata Reza.

Sebelum melakukan sosialisasi kepada ASN, Bawaslu sudah menyurati Sekretaris Daerah Kota Batam untuk membuat surat edaran terkait dengan netralitas ASN. Setelah surat itu diterbitkan, menurut dia, perlu disosialisasikan lagi agar lebih dipahami. sumber