Berani-Beraninya Bermesraan Di Bawah Payung Masjid Raya Baiturrahman, Mahasiswa Kena Cambuk

Table of Contents
Berani Bermesraan Di Bawah Payung Masjid Raya Baiturrahman Mahasiswa Kena Cambuk

Kabar Aceh Online - Sepasang Berani Bermesraan Di Bawah Payung Masjid Raya, Mahasiswa Kena Cambuk , Kamis (31/1/2019) di halaman Masjid Rukoh, Darussalam, Banda Aceh.

Mereka didapati oleh warga sedang bermesra-mesraan di bawah payung Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh.

Keduanya yaitu, pria AN (18) warga Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dan pasangan wanitanya, NS (18), warga Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 17 kali cambukan di hadapan umum.

Awalnya mereka divonis 20 kali cambukan oleh majelis hakim, namun setelah dikurangi masa kurungan, keduanya dicambuk 17 kali.

Pasangan mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar pasal 23 ayat (1) Jo tentang khalwat (berdua-duan di tempat sepi) dan Ikhtilat (bermesra-mesraan). Serta pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com dari penyidik  Satpol PP dan WH Aceh, pada 18 November 2018 lalu pukul 21.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tukang parkir dan pedagang  yang berada di sekitaran Masjid Raya Baiturrahman.

Menurut Penyidik, saat itu pasangan pria sedangkan tidur dipangkuan pasangan wanita. Kondisi halaman masjid juga sepi, karena sudah selesai shalat Isya.

Sehingga, pedagang dan tukang parkir yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan dan menyerahkan ke Satpol PP dan WH.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, pelaksanaan hukuman syariat Islam bukanlah untuk menciderai para terpidana, namun sebagai bentuk hukuman.

Dalam  prosesi cambuk tersebut, juga terdapat pasangan ikhtilat lainnya yang dicambuk yaitu SR (35) dan pasangan wanitanya MF (40).

Keduanya diamankan di warung milik MF di Gampong Geuce Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

SR dan MF masing-masing divonis 25 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh. Namun setelah pemotongan masa tahanan, keduanya hanya menjalani 22 cambukan.

Namun, wanita MF batal dicambuk kemarin, karena berdasarkan pemeriksaan tim medis kesehatannya sedang tidak baik.

Ia dinyatakan mengidap penyakit pengapuran tulang belakang, sehingga jika dipaksakan cambuk akan sangat beresiko.

Wakil Wali Kota mengatakan, sebenarnya terpidana MF menginginkan agar dirinya segera dicambuk. Namun karena kondisi kesehatan yang beresiko, jaksa menunda hukuman terhadap yang bersangkutan.

“Karena rekomendasi pihak medis tidak layak, maka hukuman cambuk kita tunda, tapi ini bukan berarti tidak tidak lakukan, namun ditunda. Hukuman syariat Islam ini kan sangat toleran terhadap kondisi seperti ini,” jelas Wakil Wali Kota. (serambinews.com)