Oknum Pegawai Kantor Camat Ini Diduga Lakukan Korupsi Saat Menjabat Pj Keuchik, Rugikan Negara Rp 141 Juta

Table of Contents
Oknum Pegawai Kantor Camat Ini Diduga Lakukan Korupsi Saat Menjabat Pj Keuchik
Oknum Pegawai Kantor Camat Ini Diduga Lakukan Korupsi Saat Menjabat Pj Keuchik
Kabar Aceh Online - Aparat Satuan Reskrim Polres Pidie Provinsi Aceh menetapkan oknum pegawai Kantor Camat Muara Tiga (Laweung), Pidie, sebagai tersangka dalam kasus dana gampong tahun 2017.

Oknum pegawai kantor camat berinisial RA (38) itu, diduga telah melakukan korupsi saat bersangkutan menjabat Pj Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga.

Tercatat ada tiga kegiatan yang dilakukan oknum pegawai kantor camat dalam menggerogoti dana gampong.

"Kami menemukan penggunaan dana beberapa proyek fisik yang telah dikerjakan di gampong tersebut, ternyata tidak cukup volume," kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Senin (18/2/2019).

Oknum pegawai kantor camat yang dimaksud mengutip biaya transportasi dari warga untuk keperluan mengangkut beras raskin.

Besaran dana yang Rp 2.000 per kilogram beras dikutip dari penerima raskin.

Sementara, biaya transportasi untuk mengangkut beras raskin telah dianggarkan dalam dana gampong Rp 3.888.000.

Tak hanya itu, sang oknum dilaporkan tidak membayar upah jerih jatah mantan Keuchik Gampong Mesjid selama tujuh bulan sehingga total kerugian negara mencapai Rp 141 juta lebih.

Oknum tersebut tidak ditahan polisi karena yang bersangkutan sangat kooperatif.

Sementara untuk berkas kasus dana gampong kini telah rampung.

"Kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Pidie dalam waktu dekat ini," ujar Mahliadi. sumber