Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Pidie, Oknum Pegawai Kantor Camat Ikut 'Meuleuhob"

Table of Contents
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Pidie
Ilstrasi korupsi dana desa
Kabar Aceh Online -Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Pidie sedang mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (gampong:red) di dua desa di Kabupaten Pidie. Masing-masing di Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) dan Gampong Mancang, Kecamatan Pidie.

Saat ini, berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Gampong Mesjid sudah rampung dengan tersangkanya seorang oknum pegawai Kantor Camat Muara Tiga berinisial IR. Sedangkan di Gampong Mancang kasusnya masih dalam penyelidikan polisi, tapi sudah teridentifikasi bahwa dana desa yang diduga dikorup itu terdiri atas anggaran tahun 2016 dan 2017.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi MM kepada Serambi, Senin (18/2) mengatakan, dana gampong yang diduga dikorup di Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, merupakan anggaran tahun 2017 yang pagunya mencapai Rp 906, 9 juta lebih. “Saat ini, pemberkasan kasus tersebut sudah rampung. Dalam waktu dekat akan kami serahkan tersangka bersama berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Pidie,” ujarnya.

Disebutkan, kasus korupsi di Gampong Mesjid itu diduga melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Camat Muara Tiga berinisial IR (38) yang pernah menjadi Penjabat (Pj) Keuchik di Gampong Mesjid pada tahun 2017.

Dugaan kasus korupsi itu terungkap setelah polisi memeriksa saksi dan mengecek proyek fisik di lapangan. Antara lain, ditemukan bahwa proyek fisik yang dikerjakan di gampong itu tidak cukup volumenya.

Sang penjabat keuchik tersebut juga mengutip uang dari warga untuk biaya mengangkut beras sejahtera (rastra, dulunya dinamakan raskin). Biaya angkut rastra dikutip Rp 2.000 per kilogram dari setiap penerima. Padahal, kata AKP Mahliadi, biaya transportasi untuk mengangkut beras bagi keluarga miskin itu sudah dianggarkan dari dana gampong sebesar Rp 3.888.000.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak membayar upah jerih mantan keuchik Gampong Mesjid selama tujuh bulan, sehingga total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp 141 juta lebih. “Kami tidak menahan oknum pegawai Kantor Camat Muara Tiga tersebut karena sejauh ini yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

AKP Mahliadi menambahkan, saat ini polisi sedang menyelidiki penggunaan dana Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, dengan pagu anggaran Rp 673.160.000 pada tahun 2016 dan pagu anggaran tahun 2017 sebesar Rp 875.170.000.

Dana gampong yang diduga dikorup di desa tersebut, antara lain, pada proyek fisik yang telah dikerjakan tapi tak sesuai spesifikasi, pengadaan pestisida, dan benih padi yang diduga fiktif. Selain itu, ada lagi kasus pemotongan dana untuk anak yatim.

“Saat ini penyidikan terhadap dana gampong di Mancang telah berjalan 60 persen. Penyidik telah meminta keterangan saksi ahli untuk melengkapi BAP kasus tersebut,” demikian Mahliadi. sumber