Rencana " Ek u Buleun", Cewek Sales Rokok Asal Bireuen Ditangkap Sekamar dengan Bosnya di Hotel
Table of Contents
Kabar Aceh Online - Wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai sales promotion
girl (SPG) rokok, NR (23), diciduk dalam kamar di salah satu hotel di
Banda Aceh dengan bosnya RJ (30),.
NR dan RJ diciduk di kamar nomor 522 salah satu hotel di
kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (31/3/2019) pukul 01.00 WIB.
RJ, tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan
Darul Imarah, Aceh Besar. Ia adalah team leader (pimpinan tim SPG) tempat NR
bekerja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
(Kasatpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com,
Minggu (30/3/2019) malam, mengatakan kedua pelanggar itu sudah ditahan.
Keduanya ditahan di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh sekitar
pukul 18.00 WIB tadi sore.
Menurut Hidayat, berdasarkan pengakuan cewek sales rokok dan
bosnya itu, keduanya sudah lebih dari satu kali "Ek U Buleun" (melakukan hubu ngan suami is tri).
Selain di hotel tempat mereka diciduk, RJ dan NR juga sudah
pernah melakukan hubungan yang sama di hotel lain, masih dalam kawasan Banda
Aceh.
Ia menerangkan, dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya
akan memanggil pihak hotel dan memintai keterangan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI
menyebutkan, saat ditangkap RJ dalam kondisi setengah te lanjang (tan pa baju).
Sementara NR, wanita yang sehari-hari bertugas mempromosikan
dan memasarkan produk rokok bersama RJ dan SPG lainnya, hanya mengenakan baju
transparan (tembus pandang).
"Setelah kami pastikan keduanya tidak ada ikatan
pernikahan yang sah serta tidak dapat menunjukkan surat apapun terkait
keberadaan mereka berdua dalam satu kamar, mereka kita bawa turun dari hotel ke
kantor untuk dimintai keterangannya," kata Zakwan.
Dari pengakuan RJ dan NR yang diperiksa secara terpisah,
keduanya memberikan keterangan yang sama.
Pada saat digerebek tersebut, mereka belum naik ke bulan. Tapi, baru sebatas bercium an.
"Tapi, keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubu ngan
layaknya sua mi is tri lebih dari satu kali. Hanya saat digerebek keduanya belum
sempat melakukan itu (berhu bungan ), ungkap Zakwan.
NR dan RJ dinyatakan melanggar Qanun Jinayat Pasal 23
khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat.
"Keduanya sudah ditahan. Lalu, dari lokasi kami juga
menyita barang bukti berupa busana. Lalu, kami juga sudah meminta keterangan
saksi dalam kasus khalwat pemimpin tim dan SPG-nya itu," pungkas Zakwan. sumber