Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Untuk Kombatan GAM, Ketua KPK: Nanti Kita Lihat

Table of Contents
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon korupsi dana hibah mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp 650 Millia
Ketua KPK, Agus Raharjo 

Banda Aceh : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp 650 Milliar. Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah dilaporkan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pada sebelumnya. 

Ketua KPK Agus Raharjo saat berkunjung ke Provinsi Aceh, Senin (26/8/2019) menanggapi soal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBA itu. Agus pun terkejut saat ditanya awak media soal dugaan korupsi dengan nilai yang cukup fantastis itu. "Oh ya Rp 650 milliar?," tanya Agus. 

"Coba nanti kita liat, sekarang saya nggak hafal persis itu, nanti coba kita liat," tegas Agus usai memberikan materi di Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) di kantor GeRAK Aceh, di Banda Aceh. 

Menurut Agus, ada 6 ribu laporan masyarakat yang masuk ke KPK dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti jika sudah memenuhi alat bukti yang cukup. 

"Ada 6 ribu laporan dan biasanya kita pulbaket, itu akan turun dari Biro Dumas (pengaduan masyarakat). Kalau alat bukti awalnya kuat. Kita nggak mau mengadu itu yang nantinya jadi fitnah, harus ada alat bukti. Padahal kalau kemudian pengaduan itu kuat, kemudian masuk ke proses pengadilan. KPK sudah dua kali lho memberikan hadiah penghargaan kepada pelapor," ujar Agus. 

"Jadi sebagian kerugian negara yang dikembalikan itu diberikan kepada pelapor, jadi pelapor itu kita rahasiakan, sampai sekarang anda tidak tau pelapor itu siapa," tambah Agus. 

Seperti diketahui, GeRAK Aceh telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kombatan GAM senilai Rp 650 milliar pada tahun 2017 lalu. Saat itu laporan tersebut diserahkan langsung kepada salah satu pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam kesempatannya saat berkunjung ke Aceh. 

Selain ke lembaga anti rasuah, GeRAK Aceh juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, namun hingga kini belum ada langkah maju dalam penanganan kasus tersebut. 

Kasus dana hibah untuk Kombatan GAM senilai Rp 650 milliar ini digelontorkan pemerintah Aceh dalam APBA tahun 2013 lalu. Saat itu pemerintah Aceh dipimpin oleh Gubernur Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. 

Kasus dana sebesar Rp 650 miliar ini mencuat saat nyanyian calon Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam debat kandidat Pemilihan Gubernur Aceh tahun 2017 lalu. Zaini Abdullah yang mencalonkan diri lagi menyinggung dugaan penyelewengan dana hibah untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebesar Rp 650 miliar tidak tepat sasaran. 

Dalam laporan GeRAK kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, diduga dana itu dikelola oleh 11 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang tersebar hampir seluruh kabupaten/kota dan hingga sekarang belum ada audit baik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rri.co.id)