Siap-Siap! KPK Bidik Aktor Lain Dalam Kasus Irwandi Yusuf

Table of Contents
Irwandi Yusuf Tersangka Korupsi di Indonesia
Irwandi Yusuf

Banda Aceh : Komisi pemberantasan korupsi melakukan pengembangan terkait kasus korupsi gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf. Tak menutup kemungkinan KPK juga membidik aktor lain di balik kasus yang juga menjerat mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

"Temen-temen (penyidik) pasti selalu melakukan pengembangan, tapi pengembangan itu pasti terkait dengan alat bukti yang ada," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat berkunjung ke Banda Aceh, Senin (26/8/2019). 

KPK terus memantau proses kasus tersebut meski pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Irwandi. 

"Saya belum dapat laporan baru terkait pengembangan ke mana. Tapi mereka (penyidik) pasti menindaklanjuti setiap ada putusan pasti ada laporan pengembangan penyidikan dan laporan hasil persidangan di pengadilan," ujarnya. 

Agus juga menanggapi soal pengajuan kasasi oleh Irwandi. Menurut Agus memang proses hukum seperti itu. 

"Kita ikuti aja proses hukumnya, karena di pengadilan ada alat bukti yang disampaikan, pengadilan sudah memutuskan. Kalau beliau (Irwandi) belum puas, hukum memang memberikan fasilitas untuk itu, baik melakukan banding maupun kasasi. KPK akan menunggu itu," tegas Agus. 

Irwan Yusuf telah divonis oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta 7 tahun penjara atas perbuatan yang Ia lakukan. Namun Irwandi mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Kemudian Pengadilan Tinggi menambah hukuman kepada Irwandi 8 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. 

Sebagaimana diketahui, Irwandi Yusuf bersama mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, satu orang ajudan dan pengusaha diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan tahun 2017 lalu. Padahal, Irwandi saat itu baru menjabat sebagai Gubernur Aceh setelah terpilih pada Pilkada serentak 2017. 

Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 milliar terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 milliar. (rri.co.id)