Suami Curi BH dan Celana Dalam Milik Istri, Terancam 5 Tahun penjara

Table of Contents
pria bali mencuri pakaian dalam istri
Suami mencuri pakaian dalam istri
Ada ada saja motif pencurian saat ini. Kali ini seorang pria harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena mencuri 45 celana dalam, tas hingga sandal milik istri sirinya. Tujuannya akan ditukarkan dengan sertifikat milik orangtuanya yang kini dipegang oleh korban.

Terdakwa yang diadili ini bernama Nyoman Suka Adnyana. Ia membawa seluruh celena dalam (CD) milik Ida Ayu KW yang dinikahinya secara siri.

“Sertifikat tanah milik orang tua terdakwa ada pada saksi korban. Jadi motif terdakwa curi pakaian dalam milik saksi korban supaya dapat sertifikat tanah milik orang tuanya yang dibawa,” ungkap Gusti Ayu Rai Artini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/10).

Dalam dakwaan disebutkan JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH bahwa pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, telah mengambil barang-barang selama ini dikenakan oleh korban baik untuk keseharian maupun untuk kerja malam.

Adapun yang diambil tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kometik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer, serta sejumlah pakaian kerja termasuk juga CD.
1 2