Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Sel Mapolres Langsa

Table of Contents
Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur

Samsul Bahri pelaku pembunuh Rangga dan pemerkosa ibu muda di Aceh Timur dilaporkan tewas.

Pelaku sadis pembunuh Rangga dan pemerkosa ibunya ditemukan tewas di sel tahanan Mapolres Langsa.

Tersangka yang merupakan residivis ini ditemukan tewas dini hari pukul 01.00 WIB, Minggu (18/10/2020).

Hingga kini penyebab kematian pelaku pembunuh Rangga dan pemerkosa ibunya masih diselidiki oleh petugas.

Selanjutnya mayat Samsul Bahri Minggu (18/10/2020) dini hari langsung dibawa dengan ambulance ke RSUD Langsa, dan hingga kini masih di ruang jenazah rumah sakit tersebut.

Seperti dilaporkan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rangga (10) anak dan pemerkosa ibunya, Rn (28), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan 3 kali di betisnya Samsul Bahri karena berusaha melawan petugas.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.

Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali.

Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap hidup-hidup Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan di areal perkebunan sawit.

Persisnya saat ia bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat yang di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.

Saat itu tersangka yang tidak menggunakan baju hanya menggunakan jelana Jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.

Ketika dilakukan penangkapan oleh Tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," tutup Kasat Reskrim.

JIKA Pakai Hukum Islam, Pelaku Pembunuh Rangga & Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Wajib Diganjar Qisas

Aksi keji pelaku pembunuh Rangga dan pemerkosa ibunya secara Hukum Islam wajib mendapat hukuman qisas.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan pelaku wajib diganjar qisas jika menurut Hukum Islam.

Berdasar Hukum Islam, qisas sendiri adalah hukuman nyawa dibayar nyawa.

Pasalnya menurut Zulkarnain, apa yang dilakukan pelaku, Samsul Bahri (41)adalah sebuah perbuatan keji yang tak berkemanusiaan.

Tak hanya membunuh bocah di bawah umur, pelaku juga dengan tega memerkosa ibu korban.

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28).

Tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).

Lebih lagi mengingat sebelumnya pelaku juga sempat melakukan hal yang sama yakni pembunuhan di Riau belasan tahun silam.

Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku.

"Dikarenakan negara kita tidak menganut Hukum Islam itu, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.

Namun demikian, sambung Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal Pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.

Pada pasal 340 KUHP itu menerangkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Kita menilai perbuatan Samsul Bahri sudah tidak ada rasa perikemanusiaan.

Selain memperkosa ibunya, pelaku ini juga tega membunuh anaknya.

Mungkin, hukuman mati pantas diterapkan padanya," tegasnya.

Dikatakan Abu Chik Diglee-- sapaan akrap Dr H Zulkarnain MA ini, di Provinsi Aceh sepengetahuannya baru kali ini terjadi kasus pembunuhan anak di bawah umur tak berdosa disertai rudapaksa ibu korban.

Tentunya, kasus ini harus menjadi atensi para pemangku kepentingan dan penyelenggara pemerintahan di daerah berjuluk 'Serambi Mekkah' ini dan menjadikannya sebuah catatan penting.

Supaya ada sebuah solusi hukum dan ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami korban di Kecamatan Birem, Bayeun Aceh Timur ini.

Harapannya kepada Pemerintah Aceh, agar dalam qanun jinayat dimasukkan hukum qisas ini.

Diharapkan agar ke depan penegakan pelaksanaan syariat Islam benar-benar secara kaffah.

Sehingga semua masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia yang telah lama menerapkan hukum syariat Islam Ini, terlindungi dari perbuatan-perbuatan keji pembunuhan dan pemerkosaan.

"Saya menyarankan kepada Pemerintah Aceh wajib memasukkan hukum qisas ini.

Sehingga ke depan tidak ada lagi kita dengar kasus keji seperti ini menimpa masyarakat lainnya," tuturnya.

Kemudian, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan atau memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan sebagai pertanggung jawabannya di dunia.

"Kita mayoritas beragama Islam, tentunya sudah memahami bahwa dalam hukum Islam tidak mentolerir perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan," tutup Dr H Zulkarnain MA.

Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak d ibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa (pemerkosaan) ibu korban, DN (28).

Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.

Tersangka sadis ini diketahui, baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program Covid-19 Kemenkumham RI.

Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden.

Sehingga, hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.

sumber: style.tribunnews.com