Berikut daftar 44 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi yang akan diterapkan PPKM Darurat

Table of Contents

 

Berikut daftar 44 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi yang akan diterapkan PPKM Darurat

Politisi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat kepala daerah jika tidak serius menerapkan PPKM Darurat.

Menurut anak buah Megawati Soekarnoputri itu, PPKM Darurat sangat penting untuk diterapkan dengan serius untuk mengatasi penularan virus corona atau Covid-19.

“Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan pemerintah pusat,” kata Junimart kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan, pemberhentian kepala sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung),” terangnya.

Menurut anggota DPR RI itu, tanpa perintah pemerintah pusat kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing.

Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

“Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun,” tandas Junimart.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Berikut daftar 44 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi yang akan diterapkan PPKM Darurat:

Provinsi Banten: Tangerang Selatan

Kota Tangerang, Kota Serang.

Provinsi DKI Jakarta:

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Provinsi Jawa Barat:

Purwakarta, kota Sukabumi

Kota Depok, Kota Cirebon, lota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi,

Provinsi Jawa Tengah:

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.

Povinsi Jawa Timur:

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar

Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli. [pojoksatu.id]