Kena Denda Rp5 Juta Gara Gara Jualan, Pengusaha Bubur Ini Memilih Pulang Kampung

Table of Contents

 Pengusaha bubur ayam di Tasikmalaya Sawa Hidayat (33) bersama kakaknya Undang Ulo (41) yang divonis denda Rp5 juta beberapa waktu lalu memilih untuk pulang kampung dan tidak berjualan sementara.

Hal itu dilakukan karena pengusaha tersebut ingin menenangkan diri dari insiden yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, mereka pun mengaku masih was-was dengan penjagaan atau patroli yang ketat.

“Setelah divonis sempat jualan dulu satu hari, hari Rabu. Karena saat jualan banyak patroli jadi merasa tidak tenang berjualannya juga,” ucap Sawa pada Jumat, 9 Juli 2021, dilansir dari Okezone.

“Meski kata petugas sudah diberitahu silakan saja berjualan asal dibungkus tidak makan ditempat,” tambahnya.

Pengusaha Bubur

Meskipun permasalahan beberapa waktu yang menimpanya telah selesai, pengusaha bubur tersebut memilih untuk pulang kampung dan tidak berjualan sampai akhirnya PPKM Darurat selesai.

Seperti diketahui sebelumnya, pengusaha bubur ayam di Tasikmalaya tersebut menjatuhkan vonis denda uang sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Pengusaha bubur tersebut divonis akibat ketahuan membiarkan empat orang pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat sedang berlangsung.

Ia pun mengaku memilih untuk membayar denda sebesar Rp5 juta daripada dipenjara selama 5 hari karena takut dimarahi oleh orangtuanya.

Setelah kejadian tersebut, ia berharap agar ke depannya Kota Tasikmalaya bisa lebih maju dan sejahtera lagi.

Adapun selama libur jualan, ia mengaku tidak punya penghasilan lainnya, dan hanya ikut numpang makan dengan orang tuanya, bersama istri dan kedua anaknya.