Partai Aceh Usung Eks Panglima GAM Muzakir Manaf Maju Sebagai Calon Gubernur Aceh 2024

Table of Contents

 

Prabowo dan Muzakir Manaf

Partai Aceh mengusung mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf sebagai calon gubernur di Pilkada Aceh 2024.

"Benar. Partai Aceh sudah final mengusung Mualem atau Muzakir Manaf sebagai cagub untuk periode 2024-2029," kata Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Nurzahri menjelaskan Partai Aceh sudah menetapkan Muzakir untuk maju di pilkada dalam Kongres Partai Aceh tahun 2021. Kemudian keputusan diperkuat lagi dalam rapat koordinasi partai pada 2023.

"Pada waktu itu Partai Aceh sedang bersiap untuk Pilkada 2022, yang ternyata ditunda ke tahun 2024," kata dia.

Nurzahri mengatakan Partai Aceh sampai saat ini belum memutuskan satu sosok untuk mendampingi Muzakir. Ia mengatakan partainya masih melakukan proses penjaringan dan seleksi terbuka untuk posisi calon wakil gubernur. Proses seleksi bakal cawagub sedang berlangsung dari 20 April hingga 20 Mei 2024.

"Sampai saat ini sudah ada enam nama dari eksternal yang mendaftar dan ada empat nama dari internal," kata dia.

Sebanyak enam nama dari eksternal yang mendaftar sebagai bakal cawagub pendamping Muzakir Manaf adalah Ketua DPD Gerindra Aceh Fadlullah, Ketua DPD Demokrat Aceh Muslim, Ketua DPD Golkar TM Nurlif, dan Ketua DPW PAN Mawardi.

Kemudian, terdapat tokoh profesional yang ikut mendaftar seperti Mufakhir Muhammad dan Murniati.

"Dari kalangan internal ada nama Kamaruddin Abubakar yakni Sekjen Partai Aceh, Aiyub Abbas mantan Bupati Pidie Jaya. Kemudian Hasballah M Thaib mantan Bupati Aceh Timur dan Usman Abdullah mantan Wali Kota Langsa," ujar Nurzahri.

Muzakir Manaf juga berstatus sebagai Ketua Umum Partai Aceh sampai saat ini. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017. Pada 2022 lalu, ia dikukuhkan sebagai Wakil Wali Nanggroe Aceh

Partai Aceh merupakan peraih suara paling banyak untuk pemilu DPRA tahun 2024. Partai lokal ini mampu meraih total suara sebanyak 683.768 suara yang tersebar di 10 daerah pemilihan. Atas hasil itu, Partai Aceh akan memperoleh 22 kursi dari 81 kursi DPRA.

Lahirnya partai lokal di Aceh seperti Partai Aceh merupakan salah satu butir perjanjian perdamaian antara GAM dan Pemerintah Indonesia. Partai lokal hanya dapat mengikuti pemilu legislatif dan pilkada pada level provinsi dan kabupaten di Aceh.